Minggu, 06 April 2014

INFO


Sehubungan dengan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 11 Tahun2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi yang kini telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 2014
maka dengan ini kami sampaikan agar Seluruh Anggota Perusahaan Asosiasi Perkindo Sul-teng yang masih menggunakan klasifikasi Asmet yang berdasarkan Perlem 03 Tahun  2011 dapat  Mengganti Klasifikasi Tersebut  Menjadi Klasifikasi Baru yaitu Klasifikasi KBLI Sesuai dengan Perlem  Nomor : 11 Tahun 2013 dengan Memasukkkan Dokumen Permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Melalui Asosiasi Verifikasi Validasi Awal (Asosiasi PERKINDO) Ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional untuk disertifikasi dan Diregistrasi,

Demikian info yang kami sampaikan,

Hormat Kami
PERKINDO SUL-TENG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar