Jumat, 22 Maret 2013

Info Perpanjangan / Registrasi Ulang SBU tahun ke-2 (Cetak barcode)

Info kepada Anggota Perusahaan PERKINDO SUL-TENG:
Sehubungan dengan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) no. 03 tahun 2013
Bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah terbit tahun 2012 maka di tahun 2013 harus merigistrasi Ulang /Perpanjangan tahun ke-2 (cetak Barcode) yang letaknya di belakang SBU

dan dengan ini kami himbau kepada seluruh Perusahaan anggota Perkindo Agar dapat  meregistrasi ulang / perpanjangan th-2 jika sudah waktunya,
Mengingat bahwa didalam surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perlem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
a. Jika SBU yang melaksanakan Registrasi lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal terbit tahun ke-2 dikenakan sanksi 10 (sepuluh) kali biaya registrasi tahun ke-2
b. Jika SBU yang melaksanakan Registrasi tahun ke-2 setelah Habis masa berlakunya dikenakan sanksi SBU tidak dapat di perpanjang,
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih,.

Hormat Kami

DPD PERKINDO
SUL-TENG